Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daihatsu Sayangkan Banyak Pihak Salah Perhitungkan PPnBM Nol Persen

Kompas.com - 20/02/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak pembelian mobil baru melalui pemangkasan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen mulai 1 Maret 2020.

Langkah tersebut dilakukan untuk menggairahkan pasar otomotif dalam negeri yang tengah terdampak pandemi virus corona alias Covid-19 dan merangsang daya beli masyarakat.

Tetapi, tak sedikit pihak yang salah dalam merumuskan simulasi hitung-hitungan penurunan harga menggunakan skema itu. Bahkan diantaranya memiliki pengaruh besar pada calon konsumen.

Baca juga: Pembebasan PPnBM, Daihatsu Sebut Penjualan di Februari Bakal Turun

Ilustrasi aktivitas penjualan Daihatsu di sebuah pusat perbelanjaanIstimewa Ilustrasi aktivitas penjualan Daihatsu di sebuah pusat perbelanjaan

"Ada beberapa reviewer atau influencer yang menghitung dan salah. Ini sangat disayangkan informasi mereka salah dan, aduh, dia banyak banget follower-nya dan disebar-sebarkan," kata Marketing Director and Corporate Planning & Communication Director PT ADM Amelia Tjandra dalam diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).

Misalkan, lanjut dia, tarif PPnBM yang dihitung pada kendaraan hemat energi dan harga terjangkau alias Low Cost Green Car (LCGC), pikap, dan blind van ialah 3 persen.

Padahal dalam aturan berlaku yakni PP Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor dikenai PPnBM, golongan LCGC dan pikap masih bebas tarif atau PPnBM nol persen sampai 16 Oktober 2021.

"Itu sudah salah hitungannya, tidak benar," ucap Amel tanpa menyebut nama pihak terkait.

Baca juga: Aturan Insentif PPnBM Ditunggu, Kemenkeu Pastikan Segera Tersedia

Penjualan Daihatsu SigraStanly/Otomania Penjualan Daihatsu Sigra

Kemudian, PPnBM juga dikenakan pada harga kendaraan setelah keluar dari pabrik dan didistribusikan ke diler. Bahkan, sebelum memiliki status off-the-road.

Sedangkan, harga jual yang ditawarkan ke konsumen telah dibebani banyak instrumen pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemda yang besarannya berbeda-beda di tiap provinsi.

"Kami sudah punya hitung-hitungannya, tapi belum mau kami keluarkan (menunggu Juklak dan Juknis). Jadi saat dirilis, sudah harga pasti tidak ada ralat lagi," katanya.

Baca juga: Tidak Semua Bank Kasih DP 0 Persen untuk Pembelian Kendaraan Baru

Amel menerangkan, berdasarkan kriteria kendaraan yang dapat diskon PPnBM pada produk Daihatsu ialah Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max minibus.

"Untuk Sirion, Ayla, Sigra, pikap, dan blind van tidak berpengaruh mau beli sekarang atau bulan depan, tetap sama," tutup Amel.

Diketahui, kategori kendaraan yang mendapatkan relaksasi PPnBM mobil baru adalah berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dan memiliki komponen lokal 70 persen, termasuk sedan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau