Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Bank Kasih DP 0 Persen untuk Pembelian Kendaraan Baru

Kompas.com - 19/02/2021, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan akan melakukan pelonggaran terhadap ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) pembelian mobil dan sepeda motor baru menjadi paling sedikit nol persen.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot industri otomotif yang terburuk di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Setelah Insentif Pajak, Ada DP 0 Persen untuk Beli Mobil dan Motor Baru

Ilustrasi membeli mobilistimewa Ilustrasi membeli mobil

Hanya saja, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi lebih dahulu untuk bisa menikmati DP nol persen. Salah satunya, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank di bawah 5 persen.

Perbankan yang memenuhi NPL tersebut, maka konsumen bisa menikmati DP nol persen untuk semua jenis kendaraan baik roda dua, roda tiga atau lebih.

Namun, perbankan yang tidak memenuhi ketentuan NPL, konsumen akan dikenakan DP sebesar 10 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih.

Sedangkan untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dikenakan DP lebih rendah yakni sebesar 5 persen.

Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM dan DP 0 Persen, Pemerintah Ingin Tingkatkan Industri Otomotif

Lewat Wuling Experience Weekend konsumen bisa mendapat berbagai promo beli mobil, info diskon, kredit mobil, dan lainnya.Istimewa Lewat Wuling Experience Weekend konsumen bisa mendapat berbagai promo beli mobil, info diskon, kredit mobil, dan lainnya.

Adapun kebijakan ini akan dievaluasi minimal sekali dalam setahun oleh Bank Indonesia.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut Perry.

Untuk diketahui, pemerintah mulai melakukan diskon insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret mendatang.

Baca juga: Beli Mobil Baru Bisa DP 0 Persen, Toyota Tunggu Paket Pembiayaan dari Bank dan Leasing

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan punya TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 70 persen.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan berlangsung selama 3 bulan.

Pada tahap pertama, insentif tarif PPnBM yang diberikan ialah 100 persen. Sementara di tahap kedua, PPnBM-nya menjadi sebesar 50 persen dan 25 persen insentif tarif PPnBM di tahap ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com