JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan akan melakukan pelonggaran terhadap ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) pembelian mobil dan sepeda motor baru menjadi paling sedikit nol persen.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot industri otomotif yang terburuk di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Setelah Insentif Pajak, Ada DP 0 Persen untuk Beli Mobil dan Motor Baru
Hanya saja, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi lebih dahulu untuk bisa menikmati DP nol persen. Salah satunya, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank di bawah 5 persen.
Perbankan yang memenuhi NPL tersebut, maka konsumen bisa menikmati DP nol persen untuk semua jenis kendaraan baik roda dua, roda tiga atau lebih.
Namun, perbankan yang tidak memenuhi ketentuan NPL, konsumen akan dikenakan DP sebesar 10 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih.
Sedangkan untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dikenakan DP lebih rendah yakni sebesar 5 persen.
Baca juga: Ada Relaksasi PPnBM dan DP 0 Persen, Pemerintah Ingin Tingkatkan Industri Otomotif
Adapun kebijakan ini akan dievaluasi minimal sekali dalam setahun oleh Bank Indonesia.
"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut Perry.
Untuk diketahui, pemerintah mulai melakukan diskon insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret mendatang.
Baca juga: Beli Mobil Baru Bisa DP 0 Persen, Toyota Tunggu Paket Pembiayaan dari Bank dan Leasing
Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan punya TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 70 persen.
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan berlangsung selama 3 bulan.
Pada tahap pertama, insentif tarif PPnBM yang diberikan ialah 100 persen. Sementara di tahap kedua, PPnBM-nya menjadi sebesar 50 persen dan 25 persen insentif tarif PPnBM di tahap ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.