BrandzView
Konten ini kerja sama kompas.com untuk edukasi mengenai mobil bertenaga listrik

Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Lisrik Nasional

Kompas.com - 19/02/2021, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut sedang melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pengembangan dan pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Langkah ini sejalan dengan tren dunia otomotif yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan hemat energi dan lingkungan. Sehingga, pada 2025 mendatang ditargetkan produksi mobil dan sepeda motor terkait mencapai 2,16 juta unit.

“Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400.000 unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Lebih Tertarik ke India, Bagaimana Kesepakatan Tesla dengan Indonesia?

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

Pencapaian tersebut diproyeksikan terus meningkat hingga lima tahun kemudian (2030) mencapai 600.000 unit mobil dan 2,45 juta unit motor.

Menurutnya, sasaran ini ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030 dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.

“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” ucap Taufiek.

Sejalan hal tersebut, kata dia, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai elektrifikasi.

Baca juga: Anomali Mobil Elektrifikasi di Tengah Pandemi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perindustrian RI (@kemenperin_ri)

Lalu, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Tak lupa, Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).

Taufiek menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness warga.

Salah satunya, dilaksanakan melalui kerja sama dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk melaksanakan pilot project “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.

Baca juga: Menko Airlangga Berharap Relaksasi Pajak Dorong Minat Beli di IIMS

Ilustrasi charging station milik BPPTKOMPAS.com/Stanly Ilustrasi charging station milik BPPT

“Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang ini bertujuan untuk mengenalkan kendaraan listrik dan teknologi battery sharing," kata Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati, beberapa waktu lalu.

"Tentu saja, lebih jauh akan mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” tambah dia.

Menurut Restu, pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali.

Tetapi juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, serta Universitas Indonesia.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau