JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Selain itu, etika ketika mengemudikan kendaraan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain atau mengganggu kelancaran lalu lintas.
Termasuk di dalamnya adalah memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas ketika harus berhenti di jalan.
Hanya saja, tidak sedikit pengendara yang mengabaikan hal tersebut ketika mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Heboh Warga Satu Kampung Beli Ratusan Mobil Baru, Diler Kewalahan
Misalnya berhenti di lokasi yang terlarang dan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan lain, seperti di flyover.
Perilaku berhenti bukan di tempat yang benar ini seperti yang terjadi di flyover Kemayoran. Tidak sedikit pengendara yang nekat menghentikan laju kendaraannya di flyover untuk mengambil foto gunung Gede Pangrango.
Banyaknya warga yang berhenti di flyover Kemayoran ini menyusul viralnya foto Gunung Gede Pangrango hasil jepretan Ari Wibisono.
Warga yang penasaran dengan hasil foto tersebut kemudian mencoba untuk membuktikan benar tidaknya gambar Gunung Pangrango seperti hasil foto Ari.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, bahwa setiap pengendara kendaraan dilarang berhenti di flyover. Terlebih hanya untuk mengambil gambar gunung Gede Pangrango.
Baca juga: Cerita Sutrisno, Dapat Uang Rp 15, 8 M Langsung Beli HR-V, Xpander, Innova dan Pikap
“Berhenti di atas flyover bisa mengganggu lalu lintas serta bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya,” kata Lilik Kamis (18/2/2021).
Selain itu, Lilik menambahkan, berhenti di atas flyover juga termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika nantinya, pihaknya masih mendapati ada pengendara yang nekat berhenti di atas flyover akan dilakukan tindakan tegas yakni dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang).
Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Dapat Uang Miliaran Rupiah, Warga Jenu Tak Mau Beli Mobil Murah
Dalam pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Kemudian di dalam pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2) maka pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.