Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Warga Tuban Borong Mobil | Adab yang Benar Ketika Ditilang Polisi

Kompas.com - 19/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Dari merek Daihatsu, sebetulnya ada beberapa produk yang punya kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Namun kami mencatat hanya Xenia, Rush, dan Luxio yang masuk persyaratan tersebut.

Untuk LCGC seperti Sigra atau Ayla, sudah tak dikenakan pajak PPnBM, sehingga harganya tidak bisa lebih murah lagi. Sedangkan Sirion didatangkan secara utuh dari Malaysia.

Sementara Gran Max minibus maupun pikap juga tak bisa mendapat diskon pajak, sebab kendaraan niaga sudah dikenakan PPnBM 0 persen.

Baca juga: Jadi Makin Murah, Ini Deretan Mobil Daihatsu yang Dapat Relaksasi Pajak

4. Jangan Mengamuk, Begini Adab yang Benar Ketika Ditilang Polisi

Belakangan ini, banyak sekali kasus orang mengamuk ketika ditilang. Mulai dari menghancurkan kendaraan sendiri sampai memaki-maki petugas kepolisian.

Padahal, dalam berlalu lintas dan kewenangan petugas saat melaksanakan tugas di jalan raya, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan pidananya.

Baca juga: Jangan Mengamuk, Begini Adab yang Benar Ketika Ditilang Polisi

5. Dikuasai Sigra, Pasar Mobil Murah Anjlok 75 Persen Awal 2021

Daihatsu Sigra Facelift 2019KOMPAS.com/Ruly Daihatsu Sigra Facelift 2019

Realisasi penjualan mobil murah atau kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjankau (KBH2), juga biasa dikenal Low Cost Green Car ( LCGC) baru, turun tajam awal 2021.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo), penjualan dari pabrik ke diler alias wholesales mobil golongan tersebut melambat 15 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara secara tahunan (year-on-year), pencapaian di Januari 2021 anjlok hingga 75 persen, yakni dari 17.056 unit menjadi 9.765 unit saja.

Baca juga: Dikuasai Sigra, Pasar Mobil Murah Anjlok 75 Persen Awal 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau