JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan untuk membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru pada 2021.
Relaksasi diberikan sebesar 100 persen, 50 persen, dan 25 persen berlaku masing-masing tiga bulan terhitung Maret-November 2021.
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mobil agar mendapatkan insentif. Salah satunya merupakan mobil penumpang dengan penggerak 4x2.
Baca juga: Diperpanjang, Ini Lokasi Penyekatan Ganjil Genap Bogor
Mobil tersebut seperti MPV, hatchback SUV, hingga sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan punya Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 70 persen.
Dari merek Suzuki, sebetulnya ada beberapa produk yang punya kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Namun kami mencatat hanya Xenia, Rush, dan Luxio yang masuk persyaratan tersebut.
Untuk LCGC seperti Sigra atau Ayla, sudah tak dikenakan pajak PPnBM, sehingga harganya tidak bisa lebih murah lagi. Sedangkan Sirion didatangkan secara utuh dari Malaysia.
Baca juga: Bus dengan Bagasi Tembus Bersasis Khusus
Sementara Gran Max minibus maupun pikap juga tak bisa mendapat diskon pajak, sebab kendaraan niaga sudah dikenakan PPnBM 0 persen.
Meski begitu, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, mengatakan, pihaknya masih menantikan petunjuk teknis penerapan aturan tersebut.
Amelia mempertanyakan prosedur pengajuan relaksasi pajak ini. Pasalnya, ada potensi diler mengalami kerugian, lantaran unit yang diproduksi pada awal tahun ini sudah dibayarkan PPnBM-nya.
Baca juga: Deretan Mobil Honda yang Dapat Insentif PPnBM, Jazz Jadi Seharga Mobilio
Sementara jika insentif berlaku Maret mendatang, artinya stok mobil produksi Januari-Februari yang sudah ada di diler bisa tidak laku. Karena harga jual yang lebih mahal lantaran belum mendapat diskon pajak.
“Untuk stok di diler yang sudah dibayar PPnBm-nya bagaimana jalan keluarnya? Juklak ini penting untuk implementasi relaksasi PPnBM-nya, bagaimana klaimnya, dan sebagainya,” kata Amel, kepada Kompas.com (15/2/2021).
Sebagai ilustrasi, dengan PPnBM Xenia sebesar 10 persen dan harga tipe terendah Rp 196,750 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 19,675 juta.
Lantas kita tinggal mengurangi Rp 196,750 juta dengan Rp 19,675 juta, maka hasilnya Rp 177,075 juta. Tapi yang jadi catatan, hitungan ini masih kasar semata untuk mempermudah konsumen menganalogikan aturan tersebut.
Baca juga: Makin Tegas, Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL
Berikut ini estimasi harga mobil Daihatsu setelah dapat insentif PPnBM 0 Persen:
Daihatsu Xenia
Harga Awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta
Estimasi Harga Baru Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Daihatsu Terios
Harga Awal Rp 214,450 juta sampai Rp 269,050 juta
Estimasi Harga Baru Rp 193,005 juta sampai Rp 242,145 juta
Daihatsu Luxio
Harga Awal Rp 205,950 juta sampai Rp 235,2 juta
Estimasi Harga Baru Rp 185,355 juta sampai Rp 211,680 juta