Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mengamuk, Begini Adab yang Benar Ketika Ditilang Polisi

Kompas.com - 18/02/2021, 13:07 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, banyak sekali kasus orang mengamuk ketika ditilang. Mulai dari menghancurkan kendaraan sendiri sampai memaki-maki petugas kepolisian.

Padahal, dalam berlalu lintas dan kewenangan petugas saat melaksanakan tugas di jalan raya, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan pidananya.

Baca juga: Selama PSBB Tahap Dua, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang?

Pasal 104 ayat 3, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.
Pasal 265 ayat 3 untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan di jalan,
b. meminta keterangan kepada pengemudi,
c. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Budiyanto, pemerhati transportasi, mengatakan, setiap warga negera memiliki kedudukan hukum yang sama.

"Seharusnya, sebagai warna negara yang baik (pengemudi) saat diberhentikan petugas kepolisian, harusnya mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU. Jangan kemudian malah mengumpat kepada petugas," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Budiyanto menambahkan, pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282.

Baca juga: Ramai Truk Overload Ditilang Lewat Setruk Tol, Begini Penjelasannya

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 282.

Budiyanto mengatakan, apabila ada pelanggaran lain pada saat dilakukan pemeriksaan dapat juga dikenakan tambahan pasal yang lain.

"Jika pelanggar melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dapat dikenakan pidana umum. Petugasnya dapat membuat laporan polisi, untuk bisa ditindak lanjuti," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau