Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan PPnBM Berlaku 1 Maret 2021, Pedagang Mobil Bekas Bisa Rugi

Kompas.com - 13/02/2021, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKebijakan insentif dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku pada Maret 2021. Hadirnya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stimulus ekonomi di awal tahun.

Adanya kebijakan ini memang hanya berlaku untuk mobil baru dengan kubikasi di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Kebijakan ini memang berlaku untuk mobil baru, lalu bagaimana efeknya ke pasar mobil bekas?

Baca juga: Bus Baru PO Sudiro Tungga Jaya, Pakai Bodi Evolander Bekas

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

Salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan mengatakan, pasar mobil bekas pastinya bakal terdampak dengan adanya kebijakan tersebut. Efeknya langsung kepada pedagang dan harga dari mobil yang dijual.

“Pertama, efek langsung ke pedagang mobil bekas pasti lebih sepi. Lalu harga pedagang beli mobil bekas juga turun sekitar 10 persen,” ucap Joni kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Joni mengatakan, saat ini orang yang mau membeli mobil juga masih bingung karena showroom belum mengeluarkan harga setelah PPnBM 0 persen. Selain itu, para pedagang juga merugi jika tiba-tiba ada kebijakan ini.

Baca juga: Pengumuman Resmi Honda soal Kondisi Marc Marquez

“Pedagang mobil bekas rata-rata modalnya tinggi. Lalu tiba-tiba PPnBM 0 persen, mereka harus jual di bawah modal alias rugi,” kata Joni.

Selain itu, rata-rata pembeli mobil baru akan melakukan tukar-tambah. Karena adanya kebijakan tersebut, yang mau menjual mobilnya juga akan mengalami penurunan harga, ada harga revisi sekitar 10 persen.

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

“Memang ada sekitar 10 persen sampai 20 persen pembeli mobil baru yang enggak menjual mobil lamanya, tapi rata-rata beli mobil tukar tambah,” ucapnya.

Joni mengatakan, jika belum ada aturan dan harga jelas berapa penurunannya setelah terkena insentif, kebanyakan orang akan wait and see, menunda dahulu pembeliannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com