Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan PPnBM Berlaku 1 Maret 2021, Pedagang Mobil Bekas Bisa Rugi

Kompas.com - 13/02/2021, 13:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKebijakan insentif dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai berlaku pada Maret 2021. Hadirnya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan stimulus ekonomi di awal tahun.

Adanya kebijakan ini memang hanya berlaku untuk mobil baru dengan kubikasi di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Kebijakan ini memang berlaku untuk mobil baru, lalu bagaimana efeknya ke pasar mobil bekas?

Baca juga: Bus Baru PO Sudiro Tungga Jaya, Pakai Bodi Evolander Bekas

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

Salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan mengatakan, pasar mobil bekas pastinya bakal terdampak dengan adanya kebijakan tersebut. Efeknya langsung kepada pedagang dan harga dari mobil yang dijual.

“Pertama, efek langsung ke pedagang mobil bekas pasti lebih sepi. Lalu harga pedagang beli mobil bekas juga turun sekitar 10 persen,” ucap Joni kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Joni mengatakan, saat ini orang yang mau membeli mobil juga masih bingung karena showroom belum mengeluarkan harga setelah PPnBM 0 persen. Selain itu, para pedagang juga merugi jika tiba-tiba ada kebijakan ini.

Baca juga: Pengumuman Resmi Honda soal Kondisi Marc Marquez

“Pedagang mobil bekas rata-rata modalnya tinggi. Lalu tiba-tiba PPnBM 0 persen, mereka harus jual di bawah modal alias rugi,” kata Joni.

Selain itu, rata-rata pembeli mobil baru akan melakukan tukar-tambah. Karena adanya kebijakan tersebut, yang mau menjual mobilnya juga akan mengalami penurunan harga, ada harga revisi sekitar 10 persen.

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

“Memang ada sekitar 10 persen sampai 20 persen pembeli mobil baru yang enggak menjual mobil lamanya, tapi rata-rata beli mobil tukar tambah,” ucapnya.

Joni mengatakan, jika belum ada aturan dan harga jelas berapa penurunannya setelah terkena insentif, kebanyakan orang akan wait and see, menunda dahulu pembeliannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau