JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta, tidak seketat sebelumnya. Artinya, kebijakan yang berlaku hingga 22 Februari 2021 saat ini lebih longgar.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa perubahan. Mulai dari restoran yang buka lebih lama hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen, pusat perbelanjaan, sampai aktivitas perkantoran yang saat ini diizinkan 50 persen dari sebelumnya 25 persen.
Secara tak langsung, kelonggaran tersebut bisa berdampak pada kondisi lalu lintas di Jakarta yang meningkat. Apalagi, pada PPKM sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mencatat ada peningkatan volume lalu lintas 11,44 persen dibandingkan saat PSBB transisi periode 12 Oktober-1 November 2020.
Baca juga: Begini Teknis Pembatasan Penumpang Saat PPKM Mikro di Jakarta
Melihat potensi tersebut, apakah nantinya aturan ganjil genap bakal kembali diterapkan ? Menjawab hal ini, Kepala Dishub DKI Jakart Syafrin Liputo mengatakan, sampai sejauh ini belum ada rencana memberlakukan kembali aturan pembatasan mobil pribadi tersebut.
"Memang ada kelonggaran, dari sisi waktu operasional dan kapasitas di beberapa sektor. Bisa membuat peningkatan (lalu lintas), tapi tentu akan kami monitor juga soal kepadatannya seperti apa," ucap Syfrin kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Jadi selama beberapa hari PPKM mikro ini berjalan akan kami lakukan evaluasi. Untuk ganjil genap sendiri sejauh ini belum ya," kata dia.
Meski tak menampik adanya kelonggaran pada beberapa sektor memberikan dampak pada naiknya volume kendaraan, namun menurut Syafrin bukan berarti seketika lalu lintas akan langsung padat.
Karena kenaikan volume kendaraan juga bisa disebabkan akibat beberapa faktor lainnya, salah satunya seperti kondisi cuaca.
Baca juga: Lalu Lintas Jakarta Makin Padat, Ini Alasan Ganjil Genap Belum Berlaku
"Kemarin banyak yang ke kantor atau melakukan aktivitas dengan sepeda, tapi melihat saat ini musim hujan kegiatan itu turun, mungkin banyak beralih ke kendaraan pribadi lagi," ucap Syafrin.
Sebelumnya Syafrin menjelaskan kenaikan lalu lintas dikarenakan faktor mobilitas dari masyarakat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Berdasarkan data yang dipaparkan, untuk kendaraan bermotor naik 12,18 persen. Sedangkan transportasi umum meningkat 10,49 persen dengan rata-rata jumlah penumpang selama PPKM sebelumnya mencapai 722.190 per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.