Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Teknis Pembatasan Penumpang Saat PPKM Mikro di Jakarta

Kompas.com - 10/02/2021, 10:11 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

Surat Keputusan tersebut, menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mengatur pergerakan masyarakat menggunakan sarana transportasi, baik umum atau pribadi, di Jakarta sampai 22 Februari 2021.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara garis besar teknis aturannya yang tertuang dalam SK No.65 masih sama dengan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Ini Aturan Berkendara dan Sanksi PPKM Mikro di DKI Jakarta

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

"Kurang lebih sama dengan PSBB transisi. Berupa pembatasan dari sisi penumpang dan jam operasional transportasi umum, serta untuk operasional ojek online serta pangkalan," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, perbedaan dengan PSBB transisi adalah soal waktu operasional transportasi umum. Selama masa PPKM mikro, angkutan umum dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara untuk pengguna mobil pribadi, bila tidak satu domisili atau tempat tinggal yang sama, maka cakupannya hanya 50 persen dengan konfigurasi satu baris hanya untuk dua penumpang saja.

"Betul, kecuali dia bisa menunjukan satu tempat tinggal atau keluarga satu rumah, masih bisa (di atas 50 persen)," kata Syafrin.

Petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP-WH melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2020). Razia masker ini ditingkatkan untuk menekan angka paparan Covid-19 di Aceh yang semakin meningkat dalam sepekan terakhir, dengan kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 menjadi 66 orang, satu di antaranya warga negara asing (WNA).KOMPAS.com/RAJA UMAR Petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Satpol PP-WH melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2020). Razia masker ini ditingkatkan untuk menekan angka paparan Covid-19 di Aceh yang semakin meningkat dalam sepekan terakhir, dengan kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 menjadi 66 orang, satu di antaranya warga negara asing (WNA).

Ojek online dan pangkalan, juga demikian, masih bisa beroperasi dengan membawa penumpang seperti biasa. Namun tetap ada beberapa hal yang harus dipatuhi, yakni :

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Syarat ke Luar Kota Naik Mobil Pribadi

a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumum lebih dari 5 orang.
c. Pengemudi ojek online dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan parkir antara sepeda motor minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Untuk lebih lengkap, soal pembatasan penumpang berikut detailnya ;

- Mobil Penumpang Perseorangan - 1 baris 2 orang, kecuali berdomisili pada alamat yang sama.

- Transjakarta

a. Articulate Bus - 60 orang
b. Single/Maxi Bus - 30 orang
c. Medium Bus - 15 orang
d. Micro Bus - 7 orang

-  Angkutan Umum Reguler


a. Bus Besar
1. seat 2-1 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-2 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang
2. seat 2-3 - 1 baris 2 orang - Dipisahkan gang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau