Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 12/02/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pada keterangan yang disebarkan ini, belum ada kepastian mengenai PPnBM kendaraan listrik. Pihak Kementerian Perindustrian pun belum bisa memberikan informasi lebih lanjut ketika dikonfirmasi.

Kendati demikian, ketentuan uang muka pembelian mobil berwawasan lingkungan nol persen masih berlaku.

Hal ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Baca juga: Tidak Hanya PPnBM, Kemenperin Usul Keringanan di Tiga Pajak Krusial Sektor Otomotif

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam Perpes 55/2019.

Menurut data Kementerian Perindustrian, sektor otomotif merupakan industri padat karya yang memiliki lebih dari 1,5 juta pekerja. Jumlah tersebut tersebar ke lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau