Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Kompas.com - 12/02/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI memutuskan untuk memberikan insentif terhadap industri otomotif dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Relaksasi tersebut berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.

Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Hanya saja, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu, yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Baca juga: Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan

Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Maka, secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau.

Sementara, kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.

Adapun tahapan insentif ini berlangsung tiga kali dengan masing-masing berdurasi selama tiga bulan. Rinciannya, tahap pertama insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif.

Kemudian, PPnBM sebesar 50 persen dari tarif di tahap kedua dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif pada tahap ketiga atau terakhir.

Airlangga berharap, relaksasi tersebut bisa didukung oleh instansi yang bersangkutan seperti OJK agar uang muka kendraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Optimisme Indonesia Bangun Ekosistem Industri EV Terbesar di ASEAN

Ilustrasi penjualan mobil. ISTIMEWA Ilustrasi penjualan mobil.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Sementara, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif ialah berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan, yakni 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem 1 gardan berkubikasi 1.500 cc.

Lalu, tarif PPnBM 20 persen bagi mobil berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc. Untuk sedan atau station wagon berkubikasi mesin 1.500 cc pengenaannya sebesar 30 persen.

Pada sedan berkubikasi mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc pengenaan tarif PPnBM-nya ialah 40 persen. Tarif PPnBM paling mahal dikenakan untuk mobil berkubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yaitu 125 persen.

Baca juga: Regulasi Konversi Mobil Listrik Terbit Tahun Ini

Ilustrasi mobil listrik.The Guardian Ilustrasi mobil listrik.

Kendaraan Listrik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com