View this post on Instagram
Melalui adanya perpanjangan PSBB di Jakarta, artinya kebijakan terait aturan berkendara baik mobil dan sepeda motor bagi warga tetap sama dengan sebelumnya, termasuk mobilitas transportasi umum.
Untuk mobil pribadi, taksi online atau konvensional, serta transportasi umum lainnya, kapasitas maksimal hanya 50 persen. Mobil pribadi masih bisa membawa lebih di atas 50 persen dengan tolerasi berdomisili atau tinggal di alamat yang sama.
Sistem ganjil genap dipastikan juga tidak berlaku, sementara untuk ojek online dan pangkalan, tetap bisa membawa penumpang.
"Betul, pada dasarnya masih sama dengan PSBB, namun kami sesuaikan dengan apa yang diterapkan di PPKM berbasis mikro ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, (9/2/2021).
"Perubahan dari sektor transportasi hanya pada jam operasional saja, saat ini sampai dengan pukul 22.00 WIB, untuk yang lain masih sama. Sanksi juga tetap sesuai Pergub 41," kata dia.
Mobil
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksinya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Baca juga: Syarat Ojol dan Taksi Online Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Jawa Bali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.