Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Berkendara dan Sanksi PPKM Mikro di DKI Jakarta

Kompas.com - 09/02/2021, 16:41 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun kali ini dilakukan dalam skala mikro yang tertuang dalam Surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan pembatasan ini diterapkan mulai 9 sampai 22 Februari 2021, berlaku di tingkat Provinsi dan Kebupaten atau Kota di Jawa-Bali. Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang berbeda karena PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Lantas apa saja yang diatur PPKM Mikro terkait mobilitas transportasi, baik umum dan pribadi, di jalan raya untuk wilayah DKI Jakarta. Pada garis besarnya ternyata tak berbeda jauh, tetap ada aturannya pada sektor transportasi umum yang tertuang dalam diktum sembilan (h) ;

"Dilakukan pengaturan kepasitas dan jam operasional transportasi umum".

Baca juga: PPKM Mikro Diberlakukan, IIMS Hybrid 2021 Diundur ke April

Namun untuk kegiatan perkantoran dilonggarkan hingga 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen. Begitu juga untuk kapasitas dan jam operasional restoran serta mal yang kini buka hingga pukul 21.00 WIB.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

PSBB Jakarta Diperpanjang

Namun demikian, aturan ini juga sejalan dengan kebijakan daerah. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 22 Februari 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB untuk menekan kenaikan kasus jelang libur panjang imlek. Karena berdasarkan data, tren kenaikan kasus paparan Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang akhir pekan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Penjualan Mobil Berpotensi Anjlok

"Kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Melalui adanya perpanjangan PSBB di Jakarta, artinya kebijakan terait aturan berkendara baik mobil dan sepeda motor bagi warga tetap sama dengan sebelumnya, termasuk mobilitas transportasi umum.

Untuk mobil pribadi, taksi online atau konvensional, serta transportasi umum lainnya, kapasitas maksimal hanya 50 persen. Mobil pribadi masih bisa membawa lebih di atas 50 persen dengan tolerasi berdomisili atau tinggal di alamat yang sama.

Sistem ganjil genap dipastikan juga tidak berlaku, sementara untuk ojek online dan pangkalan, tetap bisa membawa penumpang.

"Betul, pada dasarnya masih sama dengan PSBB, namun kami sesuaikan dengan apa yang diterapkan di PPKM berbasis mikro ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, (9/2/2021).

"Perubahan dari sektor transportasi hanya pada jam operasional saja, saat ini sampai dengan pukul 22.00 WIB, untuk yang lain masih sama. Sanksi juga tetap sesuai Pergub 41," kata dia.

Mobil

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Motor

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksinya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).

Baca juga: Syarat Ojol dan Taksi Online Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Jawa Bali

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Tiap pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com