Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum

Kompas.com - 22/01/2021, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini resmi diberlakukan mulai Senin (11/1/2021) lalu.

Selama penerapan pembatasan berlangsung, ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, pelaku usaha hingga pengelola transportasi umum pun juga harus mengikuti aturan baru selama PSBB ketat.

Baca juga: Bantu Perbaiki Mushala, Anggota MACI Gresik Rela Lelang Motor Antik

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ada sejumlah peraturan yang digulirkan oleh pemerintah.

Salah satu di antaranya mengenai aturan jumlah penumpang yang diperbolehkan pada transportasi umum.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa transportasi umum angkutan massal, termasuk di dalamnya taksi yang berbasi daring atau pun konvensional, juga mobil rental hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen saja.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Jl. Prof. DR. Satrio, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk angkutan roda dua atau ojek berbasis daring atau pun ojek pengkalan masih tetap diperbolehkan membawa penumpang seperti biasa atau 100 persen.

Ketua Presidium Nasional Garda (Gabungan Aksi Roda Dua) Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik dengan aturan tersebut.

Menurutnya, selama ini ojek online (ojol) cukup terdampak dengan kondisi pandemi Covid-19 yakni menurunnya jumlah penumpang.

Baca juga: Peta Kekuatan Line-up Honda di Mata Pebalap Test

Sehingga, jika nantinya ada pembatasan atau pun pelarangan ojol membawa penumpang tentunya akan semakin memperparah nasib pengumudi jasa transportasi roda dua tersebut.

“Tanpa dilarang pun dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini jumlah penumpang ojol sudah sangat turun,” ujar Igun saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Apalagi, Igun melanjutkan, jika ada larangan membawa penumpang selama PSBB. Selama ini, operasional ojol didominasi dengan pengantaran barang dan makanan.

“Termasuk dengan adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali, kami juga berharap agar tetap diperbolehkan untuk membawa penumpang seperti seperti biasanya,” ucap Igun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com