Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali? Begini Aturan

Kompas.com - 22/01/2021, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Baca juga: Bantu Perbaiki Mushala, Anggota MACI Gresik Rela Lelang Motor Antik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pejalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).

Secara terperinci, SE Juklak yang mengatur perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum yaitu SE Nomor 1 Tahun 2021.

Penumpang bersiap pergi menggunakan bus dari Terminal Giwangan, Yogyakarta, Kamis (27/6/2013). Berdasarkan inspeksi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kenaikan tarif angkutan pascakenaikan harga bahan bakar minyak di terminal tersebut masih dalam taraf wajar, yakni berkisar 15 persen. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Penumpang bersiap pergi menggunakan bus dari Terminal Giwangan, Yogyakarta, Kamis (27/6/2013). Berdasarkan inspeksi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kenaikan tarif angkutan pascakenaikan harga bahan bakar minyak di terminal tersebut masih dalam taraf wajar, yakni berkisar 15 persen.

Untuk perjalanan ke pulau Bali dengan naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan.

Sedangkan jika melakukan perjalanan di Pulau Jawa dengan bus AKAP, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, Selain itu, pelaku wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Baca juga: Peta Kekuatan Line-up Honda di Mata Pebalap Test

Kemudian bagi yang membawa anak di usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 ini juga diatur bagi orang yang bepergian di wilayah aglomerasi perkotaan. Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan random tes apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Kemudian akan dilakukan pengawasan dengan melakukan random tes rapid dan antigen di terminal penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau