JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat adanya penurunan volume lalu lintas selama pekan pertama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar 4,32 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penurunan yang diperoleh dari hasil evaluasi pembatasan selama 11-16 Januari 2021 itu sangat signifikan jika dibandingkan dengan satu pekan sebelumnya.
“Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen. Sedangkan sepeda mengalami peningkatan 4,01 persen,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Integrasi Transportasi dan Covid-19 Tekan Kemacetan Jakarta
Lebih rinci, pada periode terkait jumlah penumpang harian angkutan umum mengalami penurunan sebesar 3,52 persen atau menjadi 724.560 penumpang per hari dari 751.560 penumpang per hari.
Sementara jumlah penumpang harian angkutan AKAP yang tercatat ialah sebanyak 4.469 penumpang per hari, mengalami penurunan sebesar 25,86 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB Masa Transisi II sebesar 6.028 penumpang per hari.
Kendati volume penumpang angkutan umum turun, Dishub DKI mencatat jumlah pelanggaran pembatasan kapasitas angkut malah meningkat selama PSBB ketat.
Menurut data Syafrin, sudah ada 100 pelangaran selama enam hari pemberlakuan pembatasan aktivitas. Padahal sebelumnya pelanggaran yang terjadi hanya mencapai 57 kasus saja.
Baca juga: Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Kemudian, Dishub DKI juga menemukan 49 pelanggaran terkait larangan ojek online dan ojek pangkalan yang berkerumun lebih dari lima orang selama PPKM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan, terhitung pada 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 itu tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Adapun kebijakan itu seiring dengan keputusan pemerintah pusat yang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali di periode yang sama guna menekan penyebaran virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.