Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemilik SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 09/02/2021, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini bahkan tercantum secara sah dalam Undang-undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Tetapi, tidak semua masyarakat bisa mengajukan dan memiliki SIM. Ada beberapa syarat tertentu yang patut dilengkapi salah satunya adalah cukup umur minimal 17 tahun.

Jika pengemudi abai terhadap aturan tersebut, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.20/2009.

Baca juga: Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM
 

Lantas, mengapa terdapat ketentuan batas usia untuk bisa memperoleh SIM? Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, serta kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Baca juga: Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.
 

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia.

Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Sebab pengendara dengan kategori usia 17-20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau