JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, kembali viral video mengenai pengguna knalpot racing yang dihukum oleh petugas dengan cara mendekatkan telinganya ke knalpot tersebut, lalu digas sekencang-kencangnya.
Namun, dalam video tersebut, saat motor akan digas, tidak diposisikan dengan standar tengah. Akhirnya, Yamaha Nmax yang digunakan malah terpental ketika digas dan mengalami kerusakan.
Baca juga: Biker Skutik Knalpot Racing Dihukum, Ingat Aturan Kebisingan Suara
Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.
View this post on Instagram
"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan. Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Leopold menambahkan, perusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
Menurutnya, diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.
Baca juga: Razia Perusakan Knalpot, Ini Kata Produsen Knalpot Lokal
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada Divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.
Padahal, jika petugas dibekali alat pengukur kebisingan suara, cukup memeriksa knalpot motor tersebut. Jika melanggar aturan, tinggal keluarkan surat tilang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.