JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, ramai diperbincangkan masalah razia knalpot di Ciater, Jawa Barat.
Dalam video yang viral tersebut, petugas kepolisian terlihat memberhentikan hampir setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Dalam giat razia knalpot yang digelar akhir pekan lalu, hampir semua pengendara motor tersebut langsung dirusak di tempat knalpotnya.
Bahkan, ada juga yang disuruh mendekatkan telinganya ke ujung knalpot, sambil digas sekencang-kencangnya oleh petugas.
Baca juga: Kronologi Razia Knalpot, Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Enggak Jajan
Dari viralnya video tersebut, banyak netizen yang menyayangkan aksi tersebut. Sebab, tidak terlihat ada petugas yang menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Beda halnya seperti di Thailand, terlihat pada video yang juga viral, pihak kepolisian di sana sudah menggunakan alat pengukur kebisingan suara saat menggelar razia knalpot.
View this post on Instagram
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @e_p_p_b, terlihat pengendara Kawasaki Ninja ZX-25R menepi untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Terlihat alat pengukur kebisingan suara diletakkan dekat knalpot untuk mengukur seberapa besar desibel (dB=satuan keras suara) yang dihasilkan.
Di Indonesia, aturan mengenai suara yang dihasilkan knalpot sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk sepeda motor berkapasitas mesin 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas motor 175 cc maksimal bising 80 dB.
Baca juga: Korban Razia Knalpot di Ciater yang Alami Kerusakan Bisa Menuntut Balik
Untuk pelanggarnya juga sudah diatur sanksinya dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya pada pasal 285 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.