Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Knalpot Racing yang Mengalami Perusakan Bisa Menuntut Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, kembali viral video mengenai pengguna knalpot racing yang dihukum oleh petugas dengan cara mendekatkan telinganya ke knalpot tersebut, lalu digas sekencang-kencangnya.

Namun, dalam video tersebut, saat motor akan digas, tidak diposisikan dengan standar tengah. Akhirnya, Yamaha Nmax yang digunakan malah terpental ketika digas dan mengalami kerusakan.

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.

Leopold menambahkan, perusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.

Menurutnya, diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.

"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada Divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.

Padahal, jika petugas dibekali alat pengukur kebisingan suara, cukup memeriksa knalpot motor tersebut. Jika melanggar aturan, tinggal keluarkan surat tilang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/03/125349315/pengguna-knalpot-racing-yang-mengalami-perusakan-bisa-menuntut-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke