Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diperhatikan jika Ingin ETLE Nasional Berjalan Baik

Kompas.com - 03/02/2021, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin menggalakkan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono langsung mendukung rencana tersebut karena ETLE disebut punya beberapa keunggulan ketimbang penindakan manual.

“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” kata Istiono, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Jangan Ngebut, Persimpangan Jadi Titik Paling Rawan Kecelakaan

Sanski Tilang Uji Emisi Masih Dibicarakan, Mau Pidana atau DendaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Sanski Tilang Uji Emisi Masih Dibicarakan, Mau Pidana atau Denda

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, wacana memperkuat ETLE dan mengganti tilang manual patut diapresiasi, tapi ada beberapa hal mesti diperhatikan.

"Program yang bagus dan perlu kita dukung, hanya perlu diperhatikan supaya program berjalan dengan baik perlu ada perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung," katanya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan setidaknya ada lima hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program tersebut bisa maksimal.

Surat tilang elektronik yang diterima anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dari Dirlantas Polda Metro Jaya.Istimewa Surat tilang elektronik yang diterima anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pertama data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya. Kedua kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat, ketiga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya.

Keempat yaitu peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS yakni criminal justice system, kemudian kelima yaitu back office dan control room.

Baca juga: Bahas Kembali Desain Tongkrongan Toyota Kijang Innova Facelift

Budiyanto mengatakan, saat ini beberapa daerah sudah memakai ETLE termasuk Polda Metro Jaya, walaupun masih terbatas pada jalan protokol dan terdapat beberapa kelemahan.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klarifikasi by website atau telepon masih sering ada kendala," katanya.

Jika ingin program ini sukses kata Budiyanto, maka basis data kendaraan mesti diperbaiki. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik.

"Subyek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com