Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helm Hilang di Parkiran, Siapa yang Wajib Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 24/02/2025, 13:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus pencurian helm marak terjadi. Meski sepeda motor sudah dititipkan atau parkir di parkiran resmi, hal itu tidak menyurutkan nyali pencuri untuk menggondol perlengkapan berkendara yang satu ini.

Sayangnya, beberapa penyedia parkir masih kerap memasang tulisan yang menyatakan, risiko kehilangan barang di parkiran, bukan menjadi tanggung jawab pengelola.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab bila helm hilang di parkiran?

Baca juga: Tips Membeli Helm, Jangan Tergiur Harga Murah


Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan setiap barang yang hilang ketika kendaraan diparkir menjadi tanggung jawab pengelola.

“Terlepas dari setiap pengendara harus waspada terhadap risiko pencurian, pihak penyedia parkiran wajib bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan, seperti helm dan perlengkapan lainnya,” ucap Rio kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Rio mengatakan, antara penyedia lapak parkiran dan pengendara ada transaksi. Sehingga berlaku bahwa, pengendara sebagai konsumen dan penyedia lapak parkir adalah pelaku usaha.

Baca juga: Pura-pura Jadi Mahasiswa, Pria di Mataram Curi Helm di Kampus

“Ada melekat hak-hak konsumen di sana, terkait barang hilang di parkiran, adalah hak mendapatkan keamanan, artinya keamanan harus dijaminkan oleh pengusaha kepada konsumen,” ucap Rio.

Dengan demikian, menurut Rio, konsumen akan mendapatkan keamanan ketika sudah membeli jasa dari penyedia parkiran, yaitu jasa untuk menitipkan kendaraan berupa parkir.

“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.

Baca juga: Ada 398 Pelanggaran Lalu Lintas di Perempatan Permai Jakut, Mayoritas Tak Pakai Helm

Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
transaksi hanya utk sewa lahan parkir bukan utk sewa pengamanan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau