SOLO, KOMPAS.com - Kasus pencurian helm marak terjadi. Meski sepeda motor sudah dititipkan atau parkir di parkiran resmi, hal itu tidak menyurutkan nyali pencuri untuk menggondol perlengkapan berkendara yang satu ini.
Sayangnya, beberapa penyedia parkir masih kerap memasang tulisan yang menyatakan, risiko kehilangan barang di parkiran, bukan menjadi tanggung jawab pengelola.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab bila helm hilang di parkiran?
Baca juga: Tips Membeli Helm, Jangan Tergiur Harga Murah
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan setiap barang yang hilang ketika kendaraan diparkir menjadi tanggung jawab pengelola.
“Terlepas dari setiap pengendara harus waspada terhadap risiko pencurian, pihak penyedia parkiran wajib bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan, seperti helm dan perlengkapan lainnya,” ucap Rio kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Rio mengatakan, antara penyedia lapak parkiran dan pengendara ada transaksi. Sehingga berlaku bahwa, pengendara sebagai konsumen dan penyedia lapak parkir adalah pelaku usaha.
Baca juga: Pura-pura Jadi Mahasiswa, Pria di Mataram Curi Helm di Kampus
“Ada melekat hak-hak konsumen di sana, terkait barang hilang di parkiran, adalah hak mendapatkan keamanan, artinya keamanan harus dijaminkan oleh pengusaha kepada konsumen,” ucap Rio.
Dengan demikian, menurut Rio, konsumen akan mendapatkan keamanan ketika sudah membeli jasa dari penyedia parkiran, yaitu jasa untuk menitipkan kendaraan berupa parkir.
“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.
Baca juga: Ada 398 Pelanggaran Lalu Lintas di Perempatan Permai Jakut, Mayoritas Tak Pakai Helm
Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.