Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ngebut, Persimpangan Jadi Titik Paling Rawan Kecelakaan

Kompas.com - 02/02/2021, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rekaman kecelakaan tengah viral di media sosial. Kecelakaan tersebut terjadi Senin (1/2/2021), belangsung di alun-alun Cibingbin, Kuningan Jawa Barat yang melibatkan dua pengendara sepeda motor.

Dari rekaman tersebut terlihat pengemudi motor yang sedang melaju kemudian dari sisi lain, datang sepeda motor yang melaju kencang.

Tabrakan pun tidak terhidarkan dan menyebabkan kedua pengemudi motor itu terpelanting dari kendaraannya.

Baca juga: Apa Itu Sepatu Rem atau Brake Shoe?

Kejadian ini pun mendapat tanggapan dari banyak warganet yang perhatian dengan keselamatan saat berkendara di persimpangan jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, persimpangan jalan memang merupakan lokasi rawan kecelakaan.

Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” ujar Sony kepada Kompas.com di Jakarta belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Walaupun terdapat lampu lalu lintas, faktanya banyak masyarakat yang menganggap lampu tersebut hanya sebagai penghias jalan.

Masih banyak pengemudi yang meluncur meski lampu masih berwarna merah, atau berlomba membunyikan klaskson padahal lampu hijau belum menyala.

“Kecelakaan di persimpangan bisa terjadi karena pengemudi tidak waspada, meskipun persimpangan merupakan jalan lurus dan lampu lalu lintas sudah berwarna hijau, sebaiknya pengemudi tetap mengurangi keepatan kendaraan ketika ingin melewati persimpangan,” ujar Sony.

Bekendara di persimpangan yang utama adalah kontrol emosi, kedepankan kewaspadaan dengan bersiap mengerem dan memberi kesempatan kepada pihak lain jika perlu.

“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif jika memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” kata Sony.

Baca juga: Berantas ODOL, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Secara Nasional

Aturan

Jika menilik kembali, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 113, cara dan etika berkendara ketika dipersimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau