JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini peristiwa mobil mogok di jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara kendaraan bermotor. Terlebih, ketika kendaraan telah menempuh perjalanan yang cukup jauh dengan kondisi hujan.
Pada kasus ini, tentunya pemilik harus melakukan berbagai langkah strategis untuk bisa melanjutkan perjalanan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satunya memakai fasilitas derek dari operator jalan tol terkait, seperti Jasa Marga. Lantas, bagaimana cara mendapatkan layanan tersebut dan tarifnya?
Baca juga: Wacana Polisi Dilarang Menilang, Pengamat Saran Harus Lebih Detail
Dihubungi belum lama ini, Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, fasilitas derek yang disediakan ada dua macam, yang gratis maupun berbayar.
Fasilitas derek gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan. Pada layanan ini, Anda akan diantar sampai pintu tol terdekat.
Sementara fasilitas derek berbayar, pemilik atau pengemudi bakal diantar sampai bengkel terdekat atau langganan. Adapun tarifnya, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.
Baca juga: Komparasi Hyundai Palisade dengan Pajero Sport dan Fortuner
Berikut tarif pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan);
1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):
- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.
- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.
- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.
Baca juga: Melintas di Jalan Licin Musim Hujan, Mata Juga Perlu Fokus
2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):
- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.
- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 per kendaraan.
- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.
Jasa Marga menyarankan, bagi pengguna jalan tol yang mengalami permasalahan di atas, agar tidak menolak menggunakan fasilitas derek resmi.
Misalnya, pengendara beralasan menunggu jasa montir langganan datang. Jika hal itu Anda lakukan, maka bisa mengganggu perjalanan atau membahayakan pengguna jalan tol lainnya.
Untuk menggunakan jasa derek resmi, Anda dapat menghubungi layanan Jasa Marga di 14080. Pelayanan ini tersedia selama 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.