JAKARTA, KOMPAS.com - Lubang di jalan tol bisa sangat merugikan. Tak hanya bisa membuat pelek mobil jadi peang atau pecah, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.
Jika sampai mengalami pelek peang akibat menghantam lubang di jalan tol, pengemudi bisa saja meminta ganti rugi. PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.
Baca juga: Bahaya, Jangan Pernah Pakai Mobil dengan Kondisi Pelek Peang
Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator, mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
"Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
Baca juga: Kenali 5 Faktor Penyebab Pelek Mobil Peang
Agus mengatakan, merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku.
"Batas maksimum klaim ialah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080," ujar Agus, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.