Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Polisi, Dishub Juga Harus Beralih Ke Sistem Elektronik

Kompas.com - 21/01/2021, 18:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, diapresiasi dengan baik oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Dengan adanya penegakan hukum berbasis elektronik ini, semua pelanggaran akan ditindak, tidak ada lagi pandang bulu.

Selain di bidang lalu lintas, penegakan hukum berbasis elektronik ini diharapkan juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, Dishub kan memiliki wewenang memnindak truk di pelabuhan penyeberangan, jembatan timbang, tempat KIR dan terminal. Sebaiknya di tempat tersebut juga dilakukan secara elektronik.

Baca juga: Jimny Buatan India Mulai Diekspor, Apa Kabar Suzuki Indonesia?

Ilustrasi uji KIR di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan protokol kesehatan.jatengprov.go.id Ilustrasi uji KIR di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan protokol kesehatan.

“Selama ini kan masih manual, kalau diganti ke elektronik kan lebih gampang untuk menindaknya,” ucap Gemilang kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Gemilang menjelaskan, misalnya ada kendaraan yang KIR nya sudah lewat, jadi ketahuan oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi tidak ada main mata antara petugas dengan kendaraan yang ilegal tersebut.

Baca juga: BMW R18 Spirit of Passion, Didesain Pakai Pensil dan Tip-Ex

“Harapan kita ya begitu, yang ilegal ditindak. Kalau begitu kan unsur adilnya ada, jadi jangan yang bodong bersaing dengan yang resmi,” kata Gemilang.

Selain itu, kedepannya juga Gemilang berharap kalau ETLE bisa menangkap truk yang muatannya berlebihan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Jadi semua orang di jalanan mengutamakan keselamatan dan taat aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau