- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Alur balik nama BPKB:
- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Mengisi formulir balik nama BPKB
- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.
- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB
- Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.
- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.