JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor setengah pakai disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.
Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.
Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling
Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya (BBN),” kata Herlina.
Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian bermeterai.