- Faktur asli dan fotokopi.
Alur balik nama STNK
- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.
- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran.
- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat
- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.
Balik nama BPKB
Syarat :