Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 14/01/2021, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor setengah pakai disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Hal ini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.

Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.

Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya (BBN),” kata Herlina.

Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.

Balik nama STNK

Syarat :

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian bermeterai.

- Faktur asli dan fotokopi.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Alur balik nama STNK

- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.

- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran.

- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat

- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Balik nama BPKB

Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).

- Fotokopi KTP

- Fotokopi BPKB asli

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Keramaian kantor Samsat Jakarta Barat pada H-3 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/12/2018).

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.

 

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB  dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB

- Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.

- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau