JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 tahun 2020 tentang uji emisi, dealer BMW Astra sudah menyiapkan layanan uji emisi di bengkel resmi.
Fredy Handjaja CEO BMW Astra mengatakan, pemilik mobil BMW dan MINI bisa mendapatkan layanan uji emisi ini di bengkel resmi.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Ada CR-V, Stream sampai BMW
“Bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak," katanya dalam rilis resmi, Senin (11/1/2021).
Fredy mengatakan, layanan uji emisi ini bahkan sudah dilakukan sejak 2019. Saat itu BMW Astra satu-satunya dealer BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi.
"Pada saat itu kami menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi. Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi," katanya.
Baca juga: Prestige Motorcars Sanggup Datangkan 20 Unit Tesla Model 3
Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor rencananya akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan Undang-Undang lalu lintas sehingga pelanggar bisa terkena denda tilang.
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.