JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara saat ini sudah menjadi kewajiban. Fitur keselamatan ini mampu menghindari cedera lebih fatal saat terjadi kecelakaan pada kendaraan yang tidak memiliki fitur pengaman seperti airbag.
Namun, banyak pengemudi belum memahami cara menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Masih jamak dijumpai pengemudi yang hanya memasangkan sabuk pengaman sekadarnya.
Baca juga: Sambut Tren Kendaraan Listrik, GM Ubah Logo Perusahaan
“Menggunakan sabuk pengaman itu perlu perhatian khusus. Pengemudi pria maupun wanita perlu memahami ini. Ingat 3R, yaitu rata, rapat, dan rendah,” ucap Training Director Indonesia Road Safety Agent (IRSA) Poedya Santosa, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Rendah yang dimaksud adalah menyetel ukuran sabuk yang terdapat di pilar B serendah mungkin. Tujuannya agar posisi sabuk terletak di pundak.
Rapat. Pastikan sabuk pengaman menempel erat pada tubuh. Tujuannya, apabila terjadi kecelakaan, tubuh tidak memiliki ruang gerak yang dapat membuat cedera. Pastikan fungsi kerapatan sabuk pengaman bekerja dan tidak kendur.
Terakhir, yaitu rata. Pastikan sabuk pengaman tidak terpuntir dan rata melindungi tubuh. Sabuk harus berada di bawah perut atau melingkari panggul.
Baca juga: Ban Sudah Botak dan Kantung Cekak, Ganti Ban Depan atau Belakang?
“Tahapannya, pengemudi duduk bersandar, rileks, lalu pasang sabuk pengaman dan pastikan terkunci dengan baik. Rasakan kekencangannya, pastikan melingkari panggul. Pastikan tidak ada bagian sabuk yang terpuntir,” kata Poedya.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk memeriksa kondisi sabuk pengaman secara berkala. Pastikan fungsi pengunci dan penarik masih bekerja dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.