Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau ke Bali Naik Mobil Pribadi atau Bus, Wajib Bawa Surat Keterangan Negatif

Kompas.com - 10/01/2021, 08:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api selama periode 9-25 Januari 2021.

Putusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Lalu Lintas Kendaraan Bakal Dibatasi?

Posko rapid test antigen di Anyer, Kabupaten SerangKOMPAS.com/RASYID RIDHO Posko rapid test antigen di Anyer, Kabupaten Serang

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Secara rinci, terdapat empat SE Juklak yaitu yaitu untuk transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021.

Adapun beberapa hal yang diatur di dalamnya ialah;

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Jakarta Kembali Padat, Kapan Ganjil Genap Mulai Berlaku?

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 pesren tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9-25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com