Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Pemilik Mobil Listrik Sudah Malas Beli Bensin | Ada Batas Kecepatan di Jalan Tol

Kompas.com - 08/01/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melanju dan tidak tersendat ke belakang. Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Baca juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, Ada Batas Kecepatan di Jalan Tol

4. Ulik Perbedaan Yamaha Exciter 155 VVA dan MX King Lawas

All New Yamaha Exciter 155 VVA sudah meluncur belum lama ini. Model baru ini mendapat peningkatan baik di mesin dan eksterior.

Lantas secara eksterior apa saja perbedaan All New Exciter 155 VVA model baru dengan lama. Motor bebek yang di Indonesia merupakan Yamaha MX King 150 tersebut.

Baca juga: Ulik Perbedaan Yamaha Exciter 155 VVA dan MX King Lawas

5. Waspada, Modus Motor Pura-pura Tertabrak Mobil Kembali Ramai

Aparat kepolisian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tengah menggelar olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut yang mengakibatkan dua korban tewas dan tujuh kritis. Kamis, (31/12/2020).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Aparat kepolisian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tengah menggelar olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut yang mengakibatkan dua korban tewas dan tujuh kritis. Kamis, (31/12/2020).

Kejahatan pemerasan di jalan raya dengan modus sepeda motor berpura-pura tertabrak mobil kembali terjadi dan menjadi sorotan.

Salah satu kasusnya seperti cuplikan video dari dashcam yang diunggah oleh akun @IGNBagus07 dan @warung_jurnalis belum lama ini.

Dari video berdurasi 10 detik yang diambil pada 20 Desember 2020, tampak seorang pengguna sepeda motor berpura-pura tertabrak Kijang Innova dengan menjatuhkan diri.

Padahal, dari rekaman terlihat jelas tidak terjadi kontak antara motor dan mobil yang akan berbelok tersebut.

Baca juga: Waspada, Modus Motor Pura-pura Tertabrak Mobil Kembali Ramai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau