Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Filipina Terapkan Pajak Impor Mobil, Indonesia Kena Imbas

Kompas.com - 07/01/2021, 16:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI) bakal memberlakukan obligasi tunai tertentu pada kendaraan impor sebagai pajak pengamanan sementara.

Dilansir dari laman Inquirer (7/1/2021), keputusan ini muncul sebagai tanggapan atas petisi Philippine Metalworkers Alliance untuk melindungi industri manufaktur otomotif lokal di tengah masuknya kendaraan impor.

Dengan aturan ini, mobil impor akan dikenakan jaminan tunai sebesar 70.000 peso atau setara Rp 20 jutaan per unit untuk kendaraan penumpang dan 110.000 peso atau setara Rp 31,8 jutaan per unit untuk kendaraan niaga.

Baca juga: Video Viral Aksi Bajing Loncat Incar Truk Digagalkan Anggota TNI

Ilustrasi situasi jalan di Manila, Filipina.GLOBALFLEET.com Ilustrasi situasi jalan di Manila, Filipina.

Ramon Lopez, Sekretaris DTI, mengatakan, pajak pengamanan sementara ini akan memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri yang menghadapi lonjakan impor sejumlah merek otomotif.

“Impor tidak dilarang, tapi model kendaraan impor yang termasuk dalam aturan akan mendapat pajak pengamanan,” ujar Lopez, dikutip dari Top Gear Philippines (7/1/2021).

Berdasarkan temuan DTI, impor mobil penumpang telah melebihi produksi dalam negeri dari 295 persen pada 2014 menjadi 349 persen pada 2018.

Baca juga: Korban Razia Knalpot di Ciater yang Alami Kerusakan Bisa Menuntut Balik

LCGC Agfya dan Ayla (Wigo untuk ekspor ke Filipina), menggunakan komponen lokal 88 persenZulkifli BJ LCGC Agfya dan Ayla (Wigo untuk ekspor ke Filipina), menggunakan komponen lokal 88 persen

Sementara untuk impor kendaraan niaga pada periode yang sama meningkat dari 645 persen menjadi 1.364 persen.

“Pengamanan diberlakukan untuk melindungi produksi pabrik lokal serta mencegah perusahaan meninggalkan negara,” kata Lopez.

Seperti diketahui, berhentinya produksi Isuzu D-Max di pabrik Binan pada 2019 dan tutupnya pabrik perakitan Honda Filipina yang memproduksi BR-V dan City pada 2020, telah berdampak pada kondisi lapangan pekerjaan dan perekonomian negara tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Eks Trio Macan, Ingat Lagi Aturan Pakai Sabuk Pengaman

Ekspor Mobil ToyotaFoto: TMMIN Ekspor Mobil Toyota

Pajak pengamanan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2021, dan rencananya akan berlaku selama 200 hari.

Selama periode ini pihak-pihak yang berwenang di Filipina akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dengar pendapat publik sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.

Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif mengekspor mobil ke Filipina. Toyota, Honda, Mitsubishi dan Isuzu, adalah merek-merek yang mengirimkan modelnya ke sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau