Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Razia Knalpot di Ciater yang Alami Kerusakan Bisa Menuntut Balik

Kompas.com - 06/01/2021, 14:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot yang digelar di daerah Ciater, Jawa Barat, menjadi viral. Sebab, pada video yang beredar, banyak pengguna knalpot racing aftermarket menjadi korbannya.

Saat pihak kepolisian menggelar razia, terlihat warga sipil ikut membantu dengan melakukan perusakan terhadap knalpot racing para pengendara yang melintas dan terjaring razia.

Baca juga: Video Viral Razia Knalpot Bising, Langsung Dirusak di Tempat

Atas aksi tersebut, tak sedikit pengendara yang keberatan dan menganggapnya berlebihan. Namun, banyak juga netizen yang mendukung langkah yang diambil pihak kepolisian tersebut.

Ragam knalpot racing untuk sepeda motorSetyo Adi/Otomania Ragam knalpot racing untuk sepeda motor

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.

"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan. Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing, Jangan Marah Kalau Ditilang

Leopold menambahkan, terhadap pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan. Diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.

"Jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau