JAKARTA, KOMPAS.com – Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI) bakal memberlakukan obligasi tunai tertentu pada kendaraan impor sebagai pajak pengamanan sementara.
Dilansir dari laman Inquirer (7/1/2021), keputusan ini muncul sebagai tanggapan atas petisi Philippine Metalworkers Alliance untuk melindungi industri manufaktur otomotif lokal di tengah masuknya kendaraan impor.
Dengan aturan ini, mobil impor akan dikenakan jaminan tunai sebesar 70.000 peso atau setara Rp 20 jutaan per unit untuk kendaraan penumpang dan 110.000 peso atau setara Rp 31,8 jutaan per unit untuk kendaraan niaga.
Ramon Lopez, Sekretaris DTI, mengatakan, pajak pengamanan sementara ini akan memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri yang menghadapi lonjakan impor sejumlah merek otomotif.
“Impor tidak dilarang, tapi model kendaraan impor yang termasuk dalam aturan akan mendapat pajak pengamanan,” ujar Lopez, dikutip dari Top Gear Philippines (7/1/2021).
Berdasarkan temuan DTI, impor mobil penumpang telah melebihi produksi dalam negeri dari 295 persen pada 2014 menjadi 349 persen pada 2018.
Sementara untuk impor kendaraan niaga pada periode yang sama meningkat dari 645 persen menjadi 1.364 persen.
“Pengamanan diberlakukan untuk melindungi produksi pabrik lokal serta mencegah perusahaan meninggalkan negara,” kata Lopez.
Seperti diketahui, berhentinya produksi Isuzu D-Max di pabrik Binan pada 2019 dan tutupnya pabrik perakitan Honda Filipina yang memproduksi BR-V dan City pada 2020, telah berdampak pada kondisi lapangan pekerjaan dan perekonomian negara tersebut.
Pajak pengamanan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2021, dan rencananya akan berlaku selama 200 hari.
Selama periode ini pihak-pihak yang berwenang di Filipina akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dengar pendapat publik sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.
Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif mengekspor mobil ke Filipina. Toyota, Honda, Mitsubishi dan Isuzu, adalah merek-merek yang mengirimkan modelnya ke sana.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/07/163100615/filipina-terapkan-pajak-impor-mobil-indonesia-kena-imbas