Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hujan Pengguna Motor Jangan Asal Berteduh, Bisa Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 07/01/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia masih memasuki musim hujan. Bahkan pada beberapa titik tertentu, intensitasnya cukup tinggi hingga meninggalkan genangan air.

Maka bagi para pengguna sepeda motor diimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak menerapkan sistem stop and go alias berteduh saat menempuh perjalanan.

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, kebiasaan tersebut bisa berakibat fatal dan kurang bertanggung jawab.

Baca juga: Cerita 5 Tahun Pakai Mobil Listrik, Ngecas Gampang tapi Takut Air

Pengendara sepeda motor berteduh di kolong Simpang Susun Semanggi, Jumat (9/11/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Pengendara sepeda motor berteduh di kolong Simpang Susun Semanggi, Jumat (9/11/2018).

"Dari perspektif safety riding, jelas perilaku tersebut (berhenti di jalan) tidak aman dan bisa dikatakan nyaris tidak bertanggung jawab," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Lagipula, berteduh dengan sembarangan saat hujan seperti di kolong jembatan atau flyover, underpass, dan pinggir jalan ialah dilarang karena mengganggu kelancaran lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 106 ayat 4 yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Baca juga: Lakukan Ini Saat Melihat Aksi Bajing Loncat di Jalan

Ilustrasi sejumlah pengguna jalan yang berteduh di tempat yang aman saat hujan.otosena.com Ilustrasi sejumlah pengguna jalan yang berteduh di tempat yang aman saat hujan.

Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

"Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus,"

Bila aturan terkait tidak diindahkan, siap-siap pengemudi bisa dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, seperti termaktub dalam Pasal 106 ayat 4.

"Tapi pada keadaan tertentu seperti hujan sangat deras disertai angin pemotor sebaiknya memang berteduh karena berkaitan dengan keselamatan," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com