Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Selama PSBB Transisi, di Dalam Mobil Wajib Pakai Masker

Kompas.com - 07/01/2021, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan masa PSBB kali ini berfokus untuk menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun putusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020 yang resmi diterbitkan dan berlaku pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

Dengan adanya perpanjangan masa PSBB transisi, artinya beberapa aturan masih tetap berlaku. Seperti adanya pembatasan di transportasi umum, belum diterapkanya ganjil genap, serta regulasi saat berkendara.

Pada mobil pribadi, aturannya wajib diisi maksimum dua orang per baris, kecuali satu domisili. Lalu, wajib menggunakan masker di dalam mobil dan melakukan disinfeksi kendaraan usai digunakan.

Sementara untuk ojek online dan pangkalan, diperbolehkan membawa punumpang tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berupa mengenakan masker, menjaga jarak, dan melaksanakan disinfeksi motor usai digunakan.

Pengemudi juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta wajib menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal satu meter.

Baca juga: Kronologi Razia Knalpot, Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Enggak Jajan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Dari segi transportasi umum, jumlah penumpang juga belum bertambah, masih 50 persen. Sementara untuk kebijakan ganjil genap tetap belum berlaku hingga ada keputusan lanjut dari Gubernur DKI Jakarta.

"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," kata Anies.

Bila aturan itu tidak diindahkan, pihak terkait bakal terkena sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (Covid-19), yakni;

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Cuci Gudang, Diskon MPV Murah Tembus Rp 70 Juta di Awal 2021

Petugas Gabungan Satpol PP dan kepolisian melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Rancabango Tarogong Kidul, Senin (24/08/2020)KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG Petugas Gabungan Satpol PP dan kepolisian melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Rancabango Tarogong Kidul, Senin (24/08/2020)

Sedangkan untuk sepeda motor, denda administratif yang dikenakan paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000 atau kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

"Tapi kita lebih mengedepankan sisi humanis. Kita arahkan pelanggar untuk kerja sosial selama 60 menit untuk pertama kali, kalau masih melanggar (berdasarkan data) baru ditegaskan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com