Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan dan Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Kompas.com - 04/01/2021, 14:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Selain itu, SIM juga mempunyai fungsi bagi seseorang, seperti untuk sarana identifikasi, alat bukti, sarana upaya paksa serta sarana pelayanan masyarakat.

Terkait dengan penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.

Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa;

a. mobil penumpang perseorangan/umum.
b. mobil barang perseorangan/umum.

2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:

a. Mobil bus perseorangan/umum.
b. Mobil barang perseorangan/umum.

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa;

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik/umum.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau