JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Selain itu, SIM juga mempunyai fungsi bagi seseorang, seperti untuk sarana identifikasi, alat bukti, sarana upaya paksa serta sarana pelayanan masyarakat.
Terkait dengan penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.
Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa;
a. mobil penumpang perseorangan/umum.
b. mobil barang perseorangan/umum.
2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan/umum.
b. Mobil barang perseorangan/umum.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa;
a. Kendaraan alat berat.
b. Kendaraan penarik/umum.