Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan dan Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Kompas.com - 04/01/2021, 14:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Selain itu, SIM juga mempunyai fungsi bagi seseorang, seperti untuk sarana identifikasi, alat bukti, sarana upaya paksa serta sarana pelayanan masyarakat.

Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik.

Terkait dengan penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.

Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Sementara itu, terkait dengan jenis SIM sesuai dengan dalam peraturan yang sama yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa;

a. mobil penumpang perseorangan/umum.
b. mobil barang perseorangan/umum.

2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:

a. Mobil bus perseorangan/umum.
b. Mobil barang perseorangan/umum.

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa;

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik/umum.

c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca juga: Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah

4. SIM C, untuk yang mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,

a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.

b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc.

c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau