JAKARTA, KOMPAS.com – Bus pada umumnya memiliki dua pintu masuk untuk penumpang, di bagian depan bodi dan belakang.
Jika melihat pintu bagian belakang bus, kadang penempatan posisinya terbagi dalam dua desain. Pertama, pintu dengan jendela kaca. Kedua, pintu tanpa kaca, di mana posisinya ada di bawah jendela bodi bus.
Design Development karoseri New Armada Deddy Hermawan mengatakan, pintu belakang dengan kaca maupun tidak, tergantung dari tinggi bodi bus. Selain itu, pemilihan pintu belakang bus juga wajib menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
“Tinggi pintu harus memenuhi regulasi PP No. 55 Tahun 2012, pintu harus setinggi 1.900 mm. Jika tinggi bagasi total ditambah tinggi lambung totalnya 1.900 mm, maka bisa memakai pintu rata bawah kaca,” ucap Deddy kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Namun, jika tinggi total tadi tidak sampai 1.900 mm, maka harus memakai tambahan kaca di atasnya, agar sesuai regulasi. Bus dengan pintu rata bawah kaca juga memiliki keunggulan konstruksinya yang lebih simpel.
“Dengan begitu, rangka long member lambung bisa menerus dari pilar B sampai pilar Z (paling akhir). Jika pintu memakai tambahan sampai area kaca di atasnya, otomatis rangka tadi terpotong,” kata Deddy.
Baca juga: Modifikasi Gran Max Pikap Jadi Blind Van Chop Top
Biasanya yang memakai pintu rata bawah kaca ini model super high deck (SHD). Sedangkan jika hanya high deck double glass (HDD), kalau sesuai regulasi seharusnya memakai kaca di atasnya, namun ada juga yang tidak mengikuti aturan tersebut.
“Biasanya biar mirip SHD, ada permintaan bus HDD memakai pintu rata bawah kaca. Karena tampilan bus dengan pintu model ini jadi seperti bus luar negeri yang mewah,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.