JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mendorong agar masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan atau berbasis energi listrik.
Berbagai langkah dilakukan untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, mulai dari menyiapkan infrastruktur pendukung hingga regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi hal ini Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Ir. Djoko Setijowarno MT mengatakan, pemerintah sudah menargetkan di tahun 2025 kendaraan listrik bisa mencapai 20 persen dari seluruh kendaraan yang diproduksi.
Baca juga: Berbagai Tuntutan Sistem Transportasi RI di Masa Depan
Djoko menambahkan, sebelumnya sudah ada program “buy the service” atau pembelian layanan oleh pemerintah kepada pihak swasta sebagai operator untuk mengoperasikan angkutan bus seperti Bus Rapid Transit (BRT).
Lima kota besar yang akan diterapkan skema beli jasa, yakni Medan, Palembang, Solo, Surabaya, dan Denpasar.
“Tahun 2021 rencananya akan di coba satu koridor dulu, rencananya di Surabaya. Surabaya sudah mengusulkan 11 koridor di mana salah satu koridornya di uji coba untuk kendaraan listriknya. Jika tidak ada halangan pertengahan tahun 2021 sudah bisa berjalan,” ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Bus Listrik Higer Berharap Bisa Dukung TransJakarta
Sementara untuk di Jakarta, menurut Djoko seharusnya bisa berjalan lebih cepat, karena memiliki anggaran yang cukup besar.
“Namun di sini kendalanya adalah harga bus listrik itu masih mahal, sehingga pemerintah pusat juga sangat mempertimbangkan harga dari mobil itu sendiri,” kata Djoko.
“Kuncinya itu sebetulnya ada di Kementerian Perindustrian, sebab kalau Kementerian Perhubungan kan hanya tinggal menggunakan. Sekarang bagaimana cara Kementerian Perindustrian menghasilkan harga yang lebih kompetitif,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.