Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Diabaikan, Ngebut di Jalan Tol Tingkatkan Risiko Kecelakaan

Kompas.com - 07/12/2020, 17:01 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor sudah sewajibnya mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada, termasuk batas kecepatan.

Tidak hanya di jalan raya, aturan batas kecepatan juga diterapkan di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Hal ini salah satunya untuk menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol.

Akan tetapi, meski sudah dipasang rambu batas kecepatan masih banyak pengemudi yang nekat memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Kondisi jalan yang lengang menjadi salah satu alasan bagi para pengendara hingga memilih ngebut ketika melintasinya.

Ilustrasi berkendara mobil di jalanTelegraph Ilustrasi berkendara mobil di jalan

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, memacu mobil dengan kecepatan tinggi hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol sangatlah berbahaya. Meskipun, kondisi jalanan yang dilintasi sedang lengang atau minim kendaraan.

“Ngebut di jalan tol sangat berbahaya, karena saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat,” kata Marcell Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Hal ini karena, Marcell menambahkan, ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision.

Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

“Yaitu di mana fokusnya (pandangan pengemudi) hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, ketika ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget. Pengemudi pun bisa melakukan tindakan reflek yang membahayakan.

Ilustrasi kecelakaannastenkapeka Ilustrasi kecelakaan

“Pengemudi bisa kaget dan melakukan tindakan berbahaya, seperti membanting setir atau ngerem mendadak,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini keberadaan jalan sudah dirancang sedemikian rupa dan disesuaikan dengan batas kecepatan yang aman saat berkendara. Termasuk juga ruas jalan bebas hambatan.

Sehingga, jika di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hal itu tentunya sudah disesuaikan dengan tingkat keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya

“Jalan sudah dirancang untuk suatu kecepatan tertentu baik lebar maupun konturnya. Untuk itu, setiap jalan baik itu jalan tol maupun jalan raya pastilah ada rambu mengenai batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan,” tuturnya.

Jika pengendara memacu kendaraannya hingga melebihi batas tersebut, maka bisa menyebabkan kestabilan kendaraan menjadi berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau