Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Saat Liburan Akhir Tahun Bisa Secara Online

Kompas.com - 25/12/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Bagi warga DKI Jakarta, pembayaran PKB ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, Samsat keliling, di gerai-gerai Samsat atau di Samsat drive thru.

Tetapi bagi yang sudah melakukan liburan akhir tahun atau sudah pulang ke kampung halamannya juga tidak perlu bingung jika kendaraan sudah jatuh tempo pembayaran PKB.

Hal ini karena pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di mana saja secara daring atau online.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara daring bisa dilakukan melalui e-Samsat atau ATM yang sudah bekerja sama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

“Untuk pajak online (e-Samsat) dan Samolnas merupakan fasilitas yang berbeda. Samolnas milik kepolisian yang sampai sekarang Bapenda DKI Jakarta belum bisa mengakses kembali,” kata Herlina kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Maka dari itu, Herlina pun lebih menyarankan agar pembayaran pajak kendaraan menggunakan e-Samsat atau langsung dari ATM.

Dengan cara ini, maka pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat atau ke gerai, karena pembayaran bisa dilakukan di ATM terdekat.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Cara pembayarannya dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Kemudian, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah, sukses melakukan pembayaran pajak pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan ke kantor Samsat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

Tetapi, pengesahan tidak perlu dilakukan langsung setelah selesai membayar karena pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pengesahan STNK.

“Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran,” tutur Herlina.

Untuk pembayaran pajak secara daring ini persyaratan yang harus dipenuhi yakni tidak boleh ada tunggakan lebih dari satu tahun.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” tuturnya.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

“Untuk pajak yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com