Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Tanpa Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Tegaskan Kejar Penunggak

Kompas.com - 28/04/2025, 15:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, berbeda dengan Jakarta, yang justru tidak menggelar program pemutihan atau diskon pajak kendaraan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak akan memberi pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pengamat Sebut Sistem ERP Punya Banyak Kelebihan

Ia memastikan akan mengejar pemilik kendaraan yang menunggak lantaran sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di acara Halal Bihalal PWNU di Masjid Al Awwabin, Jakarta Selatan pada Minggu (27/4/2025).Hanifah Salsabila Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di acara Halal Bihalal PWNU di Masjid Al Awwabin, Jakarta Selatan pada Minggu (27/4/2025).

“Bagi penunggak pajak, orang yang mempunyai mobil, enggak mau bayar pajak, saya enggak akan putihkan. Saya akan kejar dia untuk bayar pajak," kata Pramono, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/4/2025).

Pramono melanjutkan, penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga, sehingga dinilai tidak layak mendapatkan bantuan.

Baca juga: Chery Optimis Raih Target Penjualan di Indonesia

Menurutnya, pemerintah bertugas untuk memberikan bantuan pada rakyat yang tidak mampu, seperti program pemutihan ijazah.

Tidak dengan pemutihan pajak kendaraan.

“Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa enggak mau bayar pajak? Ya nggak bisa,” kata Pramono.

Maka dari itu, ia akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor.

Selain karena tidak layak dibantu, juga karena sudah menikmati fasilitas yang disediakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau