JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Indonesia dikendalikan oleh anak di bawah umur.
Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.
Seperi contoh kejadian yang terjadi di kawasan Green Lake Kota Tangerang. Dalam video berdurasi 20 detik yang diunggah oleh aku instagram @dashcamindonesia, memperlihatkan anak di bawah umur berbonceng tiga menabrak pembatas jalan saat akan menaiki flyover hingga terjatuh.
Nahasnya, baik pengemudi maupun kedua penumpang tersebut tidak memakai helm untuk melindungi kepalanya.
View this post on Instagram
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan Edo Rusyanto pernah mengatakan, banyak fakta memperlihatkan bahwa anak di bawah umur menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Data yang saya peroleh dalam rentang 2011-2016 memperlihatkan, lebih dari 139.000-an anak menjadi pelaku kecelakaan. Di sisi lain, selain korban kecelakaan jumlahnya bisa dua kali lipat,” ujar Edo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Banyak yang Belum Paham, Ini Bedanya Berhenti dan Parkir
Edo menjelaskan, dalam rentang lima tahun itu setidaknya sekitar 16 persen dari 875.999-an korban kecelakaan, dari kalangan anak-anak. Sebuah fakta data yang sangat memperihatinkan.
“Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah hak mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk senantiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk berkendara,” kata Edo.
Selain karena kestabilan emosi saat berkendara gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan.
Belum lagi, lanjut Edo masalah regulasi yang mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM. Anak di bawah umur, pastinya juga belum diperbolehkan mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polisi.
“Jadi disarankan agar orangtua juga memiliki peran yang aktif dalam melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm, akibatnya sangat buruk sekali,” ujar Edo.
Aturan menggunakan helm
Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara motor dan penumpangnya sudah menjadi hal yang hukumannya wajib. Dengan terbitnya regulasi wajib Standar Nasional Indoesia (SNI) maka helm yang digunakan sudah harus menggunakan sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Serifikasi Nasional alias BSN.
Sementara aturanya sendiri, dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 april 2010 lalu.
Baca juga: Bawa Barang Terlalu Berat, Motor Bisa Terbalik
Kewajiban dalam Permen tersebut tertulis jelas pada Pasal 2, dengan bunyi :
1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Bahkan perushaan dan importir yang memproduksi helm serta menjualnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan. Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.
Permen tersebut juga dikuatkan lagi dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Dalam pasal 106 ayat (8) disebutkan ;
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
Sedangkan terkait pelanggaran, atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm SNI, ketentuannya dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.