Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Membawa Barang di Sepeda Motor

Kompas.com - 20/12/2020, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa barang berlebihan menggunakan sepeda motor melanggar peraturan. Karena itu motor yang mengangkut banyak barang bisa ditilang polisi.

Motor yang membawa barang terlalu berat membuat pengendalian kurang stabil. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan. Merugikan bukan hanya sang pengendara tapi juga orang lain.

Baca juga: Mengapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun?

Sejumlah pemudik motor melewati jalan raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Memasuki H+3 Lebaran, arus balik yang melalui jalur Puncak, Bogor mulai didominasi pemudik motor yang berasal dari wilayah Cianjur, Bandung, Pangandaran dan Tasikmalaya.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Sejumlah pemudik motor melewati jalan raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Memasuki H+3 Lebaran, arus balik yang melalui jalur Puncak, Bogor mulai didominasi pemudik motor yang berasal dari wilayah Cianjur, Bandung, Pangandaran dan Tasikmalaya.

Pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Untuk barang bawaan di motor, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.

Disebutkan, muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.

Mengenai tinggi barang, barang muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Supaya tidak mengganggu pengendalian motor.

Baca juga: Kupas Fitur Andalan Honda Scoopy 2020

Kepadatan terjadi saat pemudik motor dan juga buruh pabrik yang pulang kerja melewati ruas jalan Kalimalang, Bekasi, Selasa (14/7/2015). Arus pemudik yang menggunakan motor diperkirakan akan melonjak mulai malam ini hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri 1436 H.KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Kepadatan terjadi saat pemudik motor dan juga buruh pabrik yang pulang kerja melewati ruas jalan Kalimalang, Bekasi, Selasa (14/7/2015). Arus pemudik yang menggunakan motor diperkirakan akan melonjak mulai malam ini hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, main dealer Honda Jakarta-Tangerang, Agus Sani, mengatakan, membawa beban berat membuat mesin berkerja lebih keras.

"Muatan berlebih juga bisa merusak mesin. Perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya. Bisa mengakibatkan kendaraan mengalami overheat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau