Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Kemenhub Bakal Lakukan Sidak

Kompas.com - 13/11/2024, 12:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memaparkan, perlunya tindak lanjut menyikapi insiden kecelakaan beruntun truk tempel bermuatan kardus dengan puluhan mobil di Km 92 Tol Cipularang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang lagi.

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," kata Risyapudin dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Perlu Banyak Edukasi agar Kecelakaan Truk Tidak Terulang Lagi

Selain itu, Risyapudin juga akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

Kemenhub tinjau lokasi kejadian kecelakaan truk di Tol CipularangKEMENHUB Kemenhub tinjau lokasi kejadian kecelakaan truk di Tol Cipularang

Hal ini dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) di beberapa lokasi guna mengencarkan inspeksi keselamatan truk angkutan barang.

Sedangkan untuk penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, Kemenhub masih melakukan koordinasi dan investigasi Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Berdasarkan data yang diperoleh melalui Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Lebih lanjut Risyapudin mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

Baca juga: Total 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Tidak kalah penting, perusahaan juga wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

Kemenhub tinjau lokasi kejadian kecelakaan truk di Tol CipularangKEMENHUB Kemenhub tinjau lokasi kejadian kecelakaan truk di Tol Cipularang

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau